Sumber Gambar: Slideplayer.info/internet |
Dewasa ini kita sudah tidak asing lagi dengan namanya zat adiktif dan psikotropika. Ya, zat adiktif dan psikotropika tergolong narkoba. Zat adiktif adalah zat-zat yang dapat penggunanya kecanduan. Narkoba biasanya zat atau bahan yang dimasukkan ke dalam tubuh manusia baik secara diminum (oral), dihirup, dan dengan jarum lalu disuntikkan ke tubuh.
Narkoba sangat berbahaya bila disalahgunakan dikarenakan dapat mengubah pola pikir, suasana hati atau dengan kata lain memengaruhi perasaan seseorang. Narkoba sangat menyuramkan masa depan dikarenakan dapat menimbulkan ketergantungan fisik dan psikologis.
Psikotropika adalah bahan atau zat yang tidak tergolong narkotika dan alkohol tetapi memiliki khasiat seperti narkotika dan alkohol.
Contoh zat psikotropika antara lain afetamin dan ekstasi. Afetamin adalah zat adiktif yang tergolong stimula karena dapat mempercepat proses tubuh melalui sitem saraf pusat. Amfetamin sering disalahgunakan sebagai obat penurun berat badan dan doping bagi olahragawan. Pemakaian amfetamin dalam jangka panjang dapat menimbulkan ketergantungan. Pengertian ekstasi yaitu salah satu zat yang mengandung amfetamin.
Ekstasi dapat menimbulkan perasaan selalu segar, tidak mengantuk, dan tidak lekas lelah. Akan tetapi, ekstasi dapat menyebabkan pemakainya dapat mangalami dehidrasi. Hal ini karena biasanya pemakai ekstasi tidak merasa haus. Pemakaian ekstasi yang lama akan menimbulkan gangguan daya ingat dan kelambanan gerakan anggota tubuh.
Perlu juga kita ketahui narkoba adalah singkatan dari narkotika, psikotropika, dan bahan adiktif. Dalam bahasa Yunani narkotika artinya beku, lumpuh, dan dungu.
Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) narkotika mengacu pada narkotik yang berarti obat untuk menenangkan saraf, menghilangkan rasa sakit, menimbulkan rasa mengantuk atau merangsang (seperti opium dan ganja). Narkotika berasal dari tanaman dan bukan tanaman baik sintetis maupun semi sintetis yang dapat menyebabkan penurunan kesadaran dan hilangnya rasa nyeri dan menimbulkan ketergantungan.
Menurut Undang-Undang No. 22 tahun 1997, yang termasuk jenis narkotika adalah tanaman opium mentah, opium masak seperti candu, opium, morfin, papaver, kokain, ekgonin, tanaman ganja, dan damar ganja.
Sebenarnya narkoba adalah obat yang digunakan oleh para medis untuk pengobatan pasien. Penggunaan narkoba haruslah hati-hati dan di bawah pengawasan dokter. Di sinilah letak permasalahannya yaitu penyalahgunaan narkoba oleh kalangan yang ingin menghancurkan generasi muda. Sangat mudah sekali peredaran narkoba dijumpai. Bisnis narkoba sangat menggiurkan bagi pencari uang dengan cara haram. Maka ada baiknya kita lebih mengetahui bahwa narkoba memiliki dampak negatif yang sangat mematikan yaitu efek ketagihan.
Ketagihan adalah prilaku terus menerus memakai atau menggunakan karena sangat membutuhkan. Ketagihan adalah gejala fisik dan mental yang ditandai dengan tubuh terasa sakit antara lain sembelit, muntah-muntah, kejang-kejang, dan badan menggigil pada saat tidak memakai narkoba. Bila sudah ketagihan tingkat tinggi atau sakau malah ada yang menjerit histeris, menggigit jari, menyayat tubuh, dan berprilaku seperti orang gila. Akhirnya bila tak terpenuhi karena sudah ketagihan akan mengakibatkan kematian.
Berikut akan penulis uraikan dampak-dampak negatif penggunaan narkoba:
1. Dampak negatif narkoba terhadap fisik yaitu berat badan akan turun secara drastis, matanya akan terlihat cekung dan agak merah, muka lesu dan pucat, bibirnya agak kehitam-hitaman, buang air besar dan kecil agak susah dan sembelit atau sakit perut tanpa alasan jelas.
2. Dampak negatif narkoba terhadap emosi pengguna yaitu, sangat sensitif dan mudah bosan, jika dimarahi atau ditegur si pemakai akan menunjukkan sikap membangkang, menjadi linglung, dan nafsu makannya berkurang.
3. Dampak negatif narkoba terhada prilaku pemakainya yaitu, menjadi pemalas, sering melupakan tanggung jawab yang dibebankan padanya, yang dulunya aktif mengerjakan sesuatu pekerjaan menjadi berkurang, menjadi tak peka, menjauh dari keluarga, memilih menjadi penyendiri, suka murung, takut akan air, batuk, pilek berkepanjangan, bersikap manipulatif, sering berbohong dengan berbagai alasan, sering menguap, mengeluarkan keringat berlebihan, mengalami nyeri kepala, ngilu-ngilu di sendi-sendi tubuh dan lain sebagainya.
Upaya Pencegahan Penyalahgunaan
Kita semua punya kepentingan sama untuk terhindar dari penyalahgunaan zat adiktif dan psikotropika. Untuk pencegahan penyalahgunannya memerlukan peranan bersama antara diri sendiri, keluarga, masyarakat, dan pemerintah.
Pertama, diri sendiri merupakan pemilik sentral dalam penyalahgunaan narkotika, psikotropika, dan zat adiktif (narkoba). Bila diri kita sendiri sudah mengantisipasi untuk tak masuk dalam pusaran hitam narkoba maka amanlah semuanya. Namun tentu banyak godaan-godaan dari luar. Maka untuk itu sedia payung sebelum hujan. Maksudnya yaitu, jangan sesekali memulai mencobanya, bertemanlah dengan orang yang baik dan benar. Jangan mudah terpengaruh walau hanya sekali hisap atau pakai saja. Janganlah mencobanya dan selalu ingat orang yang melahirkanmu.
Kedua, peranan keluarga juga memiliki peran yang memengaruhi baik buruknya prilaku seorang anggota keluarga lainnya. Setiap anggota keluarga harus saling menjaga agar jangan sampai ada anggota keluarga lainnya yang terlibat penyalagunaan zat adiktif dan psikotropika tersebut. Orang tua haruslah tahu dengan siapa saja anaknya bergaul dan ke mana saja tujuan anaknya pergi dengan siapa pergi. Jangan kira dengan fasilitas anak terpenuhi sudah bisa lepas tangan. Malah dengan tidak hadirnya sentuhan orang tua anak mudah terpengaruh dan mudah bertindak sesuka hati tanpa pikir panjang.
Ketiga, peranan masyarakat. Sebagai anggota masyarakat dan juga pastinya sebagai makhluk sosial perlu menyadari bahwa generasi muda rentan terpengaruh narkoba. Maka hendaklah kiranya tahu bahwa narkoba itu sangat berbahaya. Jangan cuek-cuek saja bila ada orang yang kita ketahui mengedarkan barang-barang tersebut.
Keempat, peranan pemerintah. Pemerintah sebaiknya memiliki peraturan yang tegas dengan cara mengeluarkan aturan hukum yang jelas agar para pengedar jera mengedarkan barang-barang haram di negeri ini.
0 Response to "Dampak Negatif Narkotika, Psikotropika dan Zat Adiktif "
Post a Comment